วันพฤหัสบดีที่ 22 กันยายน พ.ศ. 2554

LAPORAN PENYULUHAN KOMUNIKASI PERTANIAN

I.                  PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Sektor pertanian sangat dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat Indonesia dan luar negeri. Seperti yang kita ketahui bahwa Indonesia merupakan negara agraris, dimana sektor pertanian seharusnya menjadi salah satu pilar ekonomi nasional yang utama. Sektor pertanian pada saat ini, kurang berkembang dikarenakan tingkat pendidikan yang dimiliki oleh petani sangat rendah, teknologi yang digunakan juga sangat sederhana sehingga dalam mengelola lahan pertanian kurang dalam memproduksi hasil pertanian yang berkualitas. Seorang petani sangat membutuhkan penyuluh yang dapat memberikan infomasi melalui kegiatan penyuluhan mengenai cara perbaikan lahan pertanian dengan berbagai teknologi modern yang akan diperkenalkan kepada petani agar petani dapat menggunakan teknologi baru tersebut untuk mempermudah dan memperlancar kegiatan pertanian. Adapun arti dari penyuluhan yaitu proses penyebarluasan informasi yang berkaitan dengan upaya perbaikan cara-cara bertani dan berusahatani demi tercapainya peningkatan produktivitas.
Secara garis besar, yang menjadi dasar dari penyuluhan dan komunikasi pertanian, dapat digolongkan menjadi tiga bagian. Pertama adalah penyuluhan dan komunikasi pertanian sebagai proses pendidikan, kedua adalah penyuluhan dan komunikasi pertanian sebagai proses yang demokrasi, dan yang ketiga adalah penyuluhan dan komunikasi pertanian sebagai proses yang terus–menerus.
Penyuluhan dan komunikasi pertanian harus mampu menyelesaikan masalah–masalah yang sedang dihadapi petani di pedesaan. Mulai dari masalah yang menyangkut proses produksi, masalah pemasaran hasil pertanian yang efisisen hingga masalah - masalah kehidupan petani lainnya.
Proses demokrasi pada penyuluhan dan komunikasi pertanian bukanlah paket resmi dari pemerinntah yang mesti ditelan mentah–mentah oleh petani. Di sini petani diberi kebebasan untuk mengikuti proses penyuluhan pertanian. Petani juga diberi kebebasan untuk menyelenggarakan kegiatan usaha tanianya.
Penyuluhan dan komunikasi pertanian dapat diartikan dengan usaha yang tak kenal waktu, tanpa batas dan tanpa hambatan dengan mengggunakan media komunikasi baik verbal maupun non verbal.. Penyuluhan pertanian dapat dilaksanakan sepanjang masa. Penyuluhan pertanian dapat di tempuh oleh semua kalangan. Dan yang lebih penting lagi, penyuluhan pertanian mutlak dijadikan kebutuhan, tantangan, dan harapan dalam menata masa datang. penyuluhan kurang efektif apabila tidak ada media komunikasi yang dapat mendukung dalan penyuluhan pertanian.
Seorang mahasiswa Fakultas Pertanian perlu mengetahui kegiatan dalam lingkup pertanian yaitu melalui mengikuti bagaimana berlangsungnya kegiatan Penyuluhan dan Komunikasi Pertanian agar dapat menambah wawasan dan keterampilan mahasiswa jika nantinya akan menjadi seorang penyuluh. Melalui peningkatan cara penyuluhan akan semakin banyak petani yang melakukan dan menerapkan  informasi yang telah diterimanya melalui kegiatan penyuluhan. Melalui kegiatan praktikum yang dilaksanaan mahasiswa pertanian, sehingga nantinya dapat dihasilkan penyuluh yang berkualitas, yang memberikan banyak informasi penting mengenai cara bercocok tanam kepada pertanian sehingga petani dapat meningkatkan produksi hasil pertanian untuk mensejahterakan masyarakat petani dan melalui peningkatan hasil usaha tani akan meningkatkan pendapatan bagi Negara melalui eksport beras ke luar negeri. Bagi mahasiswa Fakultas Pertanian pada khususnya, dilaksanakan untuk meningkatkan wawasan dan informasi mengenai kegiatan penyuluhan pertanian.

B.     Tujuan
Tujuan dari praktikum ini adalah:
1.      Memberikan pengalaman belajar kepada mahasiswa tentang praktek penyuluhan dan komunikasi pertanian.
2.      Agar mahasiswa memperoleh pengayakan pengalaman belajar tentang penyuluhan dan komunikasi pertanian diluar perkuliahan.
3.      Memberikan pengalaman kepada mamhasiswa untuk mampu melakukan analisis sintesis dan evaluasi tentang praktek penyuluhan dan komunikasi pertanian dibanding dengan teori yang telah diperoleh dalam perkuliahan.
C.     Lingkup Kegiatan
Tabel 1. Jadwal pelaksanaan praktikum
No
Kegiatan
Waktu
Tempat
1.
2.

3.
4.
5.

6.
7.
8.
9.
10.

Asistensi praktikum
Acara pembukaan

Persiapan
Pelaksanaan praktikum
Wawancara dan pencatatan
Pengumpulan dokumen
Pembuatan laporan Konsultasi
Responsi
Pengumpulan laporan jadi
5 Juni 2009
11 Juni 2009

15 Juni 2009
16 Juni 2009
16 Juni 2009

16 Juni 2009
16-18 Juni 2009
17-18 Juni 2009
19 Juni 2009
19 Juni 2009
Fakultas Pertanian
Balai Kecamatan Polokarto
Desa Polokarto
Desa Polokarto


Fakultas Pertanian
Fakultas Pertanian
Fakultas Pertanian
Fakultas Pertanian
Fakultas Pertanian
Sumber : Hasil Praktikum



D.    Lokasi Penelitian
Praktikum peenyuluhan dan komunikasi pertanian dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 15 Juni 2009 pukul 12.00 WIB di Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo.

II.  LANDASAN TEORI

A.    Administrasi Penyuluhan
Dalam pengertian sehari-hari, administrasi sering diartikan segala kegiatan yang berkaitan dengan ketatausahaan atau persuratan. Administrasi sebagai manajemen operasi atau salah satu fungsi manajemen untuk merencanakan, melaksanakan, mengoganisasi, mengkoordinasi, dan mengawasi fungsi-fungsi manajemen yang lain. Fungsi administrasi adalah tugas yang harus dilaksanakan oleh setiap pemimpin atau manajer, oleh karena itu, seorang pemimpin dalam suatu organisasi sering pula disebut dengan administrator ( Kaliski, 1983 ).
Fungsi administrasi penyuluhan yang perlu diperhatikan adalah pertama, administrasi personalia yang meliputi manajemen personalia, personalia dinas penyuluhan pertanian,  kualifikasi dan fungsi personel penyuluhan, jumlah penyuluh yang diperlukan, tenaga-tenaga penunjang, dan kelompok-kelompok sukarela. Kedua, kemudahan dan perlengkapan bagi penyuluh pertanian. Ketiga, pengelolaan keuangan, hal yang terkaitan dengan sumber dana hendaknya dapat diupayakan sumber-sumber investasi dari instansi atau lembaga pemerintah, kerjasama dengan pihak swasta yang berkepentingan dengan kegiatan penyuluhan serta sumber-sumber yang dapat digali dengan swadaya. Keempat, pelaporan dan evaluasi, dan yang terakhir adalah hubungan dengan lembaga-lembaga lain ( Mardikanto, 2008 ).
 Informasi merupakan data yang memiliki makna dan berguna serta dapat dikomunikasikan kepada penerima / pengguna untuk membuat suatu keputusan. Informasi merupakan “critical resources” dalam kegiatan dan manajemen suatu organisasi termasuk penyuluh pertanian sendiri. Kelemahan umum yang sering dijumpai pada Dinas Penyuluhan adalah kurangnya jalinan komunikasi yang akrab dengan pusat-pusat informasi (lembaga penelitian, perguruan tinggi dan pemberitaan), dan pihak-pihak swasta yang seringkali berperan penting untuk menunjang kelancaran kegiatan penyuluhan                      ( Anonim, 2009 ).
B.     Kebijakan Penyuluhan Pertanian
Keberhasilan pertanian di Indonesia tidak banyak mendapat perhatian dari masyarakat luas. Setelah adanya pengakuan dari Mentri Pertanian serta sebagian isi pidato Presiden di FAO yang menyatakan tentang pentingnya kegiatan penyuluhan pertanian. Pengakuan tersebut berlanjut pada tindakan nyata  berupa keputusan pemerinyah untuk menetapkan tenaga-tenaga penyluh pertanian (PPS/PPM/PPL) sebagai tenaga fungsionil dengan jenjang karir yang semakin jelas dibanding ketidakpastian dalam masa-masa sebelumnya (Mardikanto, 1984).
Sejalan dengan pelaksanaan otonomi daerah, mulai tahun 2001  kewenangan di bidang penyuluhan pertanian dilimpahkan kepada pemerintahan kabupaten/kota. Pada awalnya diharapkan pelimpahan kewenangan ini akan mampu meningkatkan kinerja penyuluhan pertanian. Dengan adanya otonomi daerah, telah diberikan kebebasan kepada regional agricultural services untuk mengambil inisiatif dalam mendesain kebijakan spesifik lokal, sementara itu pemerintah pusat melalui Menteri Pertanian bertanggungjawab hanya pada penyusunan dan manajemen strategi, kebijakan nasional dan standar-standar. Dengan dukungan anggaran yang besar, pemerintah local yang terkait dengan pertanian mestinya memiliki lebih banyak sumber daya serta kebebasan yang lebih besar untuk mengembangkan kebijakan spesifik lokal dan teknologi local melalui kajian/penelitian di lembaga penelitian lokalnya. Dengan lotonomi daerah ini, tanggung jawab pembangunan pertanian dalam kendali kepala daerah bukan lagi pegawai/dinas pertanian (Subejo, 2002).
Kebijakan Penyuluhan Pertanian meliputi kebijakan ketenagaan penyuluhan, kebijakan penyelenggaraan penyuluhan pertanian, kebijakan pembiayaan, kebijakan sarana dan prasarana, serta kebijakan pembinaan dan pengawasan. Penyuluhan dilaksanakan dengan berpedoman pada programa penyuluhan yang disusun dengan memperhatikan keterpaduan dan kesinergian programa penyuluhan pada setiap tingkatan. Programa penyuluhan harus terukur, realistis, bermanfaat dan dapat dilaksanakan serta dilakukan secara partisipatif, terpadu, transparan, demokratis dan bertanggung gugat                  (Anonim, 2009).
C.    Kelembagaan Penyuluhan Pertanian
Sistem kelembagaan penyuluhan pertanian dibangun untuk mengoptimalkan pemanfaatan semua sumberdaya nasional/daerah yang ada, bukan untuk saling melemahkan. Kelembagaan Penyuluhan Pertanian dari pusat sampai daerah di tingkat yang paling bawah lembaga penyuluhan pertanian terpisah dari lembaga yang punya fungsi berbeda. Fungsi lembaga penyuluhan di pusat (nasional), DT I (propinsi), DT II (Kab/Kodya), dan Kecamatan perlu dibedakan secara jelas. Lembaga pelaksana penyuluhan di lapangan ada-lah BPP, lembaga yang lain fungsinya adalah penentu kebijakan, fasilitator (dana, sarana, informasi): BIPP, koordinator, atau penunjang (rekruting tenaga, pelatihan, pangadaan sarana, dll. Programa Penyuluhan hanya dibuat di tingkat BPP (Slamet, 2001).
Pembangunan sumber daya manusia pertanian, termasuk pembangunan kelembagaan penyuluhan pertanian adalah faktor yang memberikan kontribusi besar terhadap keberhasilan pembangunan pertanian. Dari beberapa studi juga menunjukkan bahwa investasi di bidang penyuluhan pertanian memberikan tingkat pengembalian internal yang tinggi. Oleh karena itu, kegiatan penyuluhan pertanian merupakan komponen penting dalam keseluruhan aspek pembangunan pertanian (Mawardi, 2004).
Kelembagaan Penyuluhan Pertanian di Indonesia meliputi Kelembagaan di Pusat, Kelembagaan di Propinsi, Kelembagaan di Kota atau Kabupaten, Kelembagaan di Kecamatan, dan Kelembagaan di Desa. Kelembagaan di Pusat meliputi Badan Pengembangan Sumberdaya Manusia Pertanian, Departemen Pertanian. Kelembagaan di Propinsi meliputi Balai Diklat Pertanian/Agribisnis di Propinsi. Kelembagaan di Kabupaten/Kota merupakan Unit Kerja Pengelola dan Penyelenggara Penyuluhan Pertanian (Badan/Kantor/Balai/UPTD Penyuluhan Pertanian atau yang berstatus Sub Dinas/Bagian dan Seksi yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah). Kelembagaan di Kecamatan merupakan Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) atau lembaga lainnya yang mempunyai fungsi dan tugas yang sama, ditetapkan dengan Peraturan Daerah dan SK Bupati/Walikota. Kelembagaan di Desa meliputi Kelompok Tani. Kelompok tani merupakan mitra kerja sejajar penyuluh pertanian. Kelembagaan lainnya meliputi Perguruan tinggi, LSM, Lembaga adapt, Badan diklat swasta, Production house, dan Lembaga pemasaran (Anonim, 2009).
D.    Pengenalan Wilayah Kerja Penyuluhan Pertanian
Pengenalan wilayah kerja penyuluhan pertanian dilakukan untuk mengetahui apa yang diperlukan oleh masyarakat di satu daerah, sehingga kegiatan yang akan dijalankan di daerah tersebut tidak sia-sia dan dapat memberikan manfaat bagi mereka. Oleh karena itu informasi mengenai lokasi, karakteristik masyarakat serta potensi daerah diperlukan sebagai bahan dasar untuk merancang suatu kegiatan. Informasi dapat diperoleh baik dari dokumen tertulis maupun dari pejabat pemerintah, pemuka masyarakat maupun pemuka adat atau agama. Informasi  dari sumber lain seperti dari masyarakat secara langsung juga diperlukan untuk memastikan bahwa kegiatan yang akan dilakukan dapat menjawab kebutuhan masyarakat (Anonim, 2004).
Keadaan peralatan alat-alat bantu pengajaran, fasilitas-fasilitas yang ada, serta biaya yang tersedia juga akan menentukan metode apa yang harus digunakan dalam mengefektifkan kegiatan penyuluhan. Misalnya, seandainya disuatu daerah belum ada listrik dan bahkan letaknya sukar untuk dicapai, maka daerah tersebut sulit untuk diadakan penyuluhan melalui pemutaran film walaupun biasanya cara ini bisa memberikan hasil  yang efektif. Karena keterbatasan biaya maka penyuluh pertanian akan memilih metode diskusi kelompok daripada kursus tani, yang pada pelaksanaannya akan membutuhkan biaya yang relatif besar (Mardikanto, 2008).
Para penyuluh dalam pengenalan wilayah kerja penyuluhan, perlu mempertimbangkan kondisi daerah pelaksanaan penyuluhan, antara lain, Musim, pada musim kemarau tiap daerah berbeda-beda keadannya, ada yang panas sekali, ada yang tidak terlalu panas, ada daerah yang tidak bisa ditanami apa-apa, sebaliknya ada juga daerah yang justru pada musim kemarau akan lebih menguntungkan jika digunakan sebagai tempat usaha tani. Kedua, Keaadaan Usaha Tani, musim sangat erat hubungannya dengan keadaan usaha tani, maka keadaan usaha tani suatu daerah turut mempengaruhi pemilihan metode penyuluhan. Dan yang tidak kalah penting adalah Keadaan Lapangan, keadaan lapangan seperti topografi, jenis tanah, sistem pengairan serta sarana perlu juga dipertimbangkan. Contoh: untuk perkampungan yang letaknya terpisah-pisah maka kegiatan penyuluhannya akan lebih efektif dilakukan di tempat tinggal petani atau di lahan usaha taninya (Anwar, 2000).

E.     Perencanaan Program Penyuluhan Pertanian
Pelaksanaan penyuluhan pertanian dilakukan harus sesuai dengan program penyuluhan pertanian. Program penyuluhan pertanian dimaksudkan untuk memberikan arahan, pedoman, dan sebagai alat pengendali pencapaian tujuan penyelenggaraan penyuluhan pertanian, Program penyuluhan pertanian terdiri dari program penyuluhan pertanian desa, program penyuluhan pertanian kecamatan, program penyuluhan pertanian kabupaten/kota, program penyuluhan pertanian propinsi dan program penyuluhan pertanian nasional (Undang-undang No 16 Tahun 2006) (Deptan, 2006).
Secara umum pada pasal 22 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No 16 Tahun 2006 tentang SP3K menyatakan; (1) program penyuluhan pertanian disusun setiap tahun memuat rencana penyuluhan pertanian yang mencakup pengorganisasian dan pengelolaan sumberdaya untuk memfasilitasi kegiatan penyuluhan pertanian dan ayat (2) ; Program penyuluhan pertanian sebagaimana dimaksud ayat (1) harus terukur, realistis, demokratis, dan bertanggung jawab. Dalam pelaksanaannya penyuluh pertanian dilakukan dengan menggunakan pendekatan partisipatif dan melalui mekanisme kerja dan metode yang disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi petani dan pelaku usaha pertanian (Deptan, 2006). 
Penyuluhan pertanian dapat dikatakan baik apabila diukur berdasarkan ukuran-ukuran dalam hal analisis fakta dan keadaan, pemilihan masalah berlandaskan pada kebutuhan, jelas dan menjamin keluwesan, dan merumuskan tujuan dan pemecahan masalah yang menjanjikan kepuasan.
Analisis fakta dan keadaan Perencanaan program yang baik harus mengungkapkan hasil analisis fakta dan keadaan yang lengkap. Pemilihan masalah berlandaskan pada kebutuhan hasil analisis fakta dan keadaan biasanya menghasilkan berbagai masalah baik masalah yang sudah dirasakan maupun belum dirasakan masyarakat setempat. Perencanaan program harus dengan jelas dan tegas sehingga tidak menimbulkan keragu-raguan atau kesalahpengertian dalam pelaksanaannya. Tujuan yang ingin dicapai dalam penyuluhan pertanian haruslah menjanjikan perbaikan kesejahteraan atau kepuasan masyarakat sasarannya (Mardikanto, 1996).
Tahapan-tahapan dalam perencanaan penyuluhan sebagai berikut pengumpulan data keadaan, analisis dan evaluasi fakta-fakta, identifikasi masalah, pemilihan masalah yang ingin dipecahkan, perumusan tujuan dan/atau sasaran-sasaran, perumusan alternative pemecahan masalah, penetapan cara mencapai tujuan (rencana kegiatan), pengesahan program penyuluhan, pelaksanaan kegiatan, perumusan rencana evaluasi dan terakhir rekonsidesari (Mardikanto, 1993).
Kegiatan perencanaan penyuluhan pertanian dipergunakan untuk memudahkan pelaksanaan kegiatan penyuluhan pertanian maka di dalam perencanaan tersebut, perlu disusun adanya  program, rencana kerja, dan kalender kerja. Program, yaitu suatu pernyataan yang dikeluarkan untuk menimbulkan pengertian dan perhatian mengenai suatu kegiatan. Lebih jelasnya program berisi tentang apa yang harus dilakukan dan mengapa perlu dilakukan. Rencana Kerja, yaitu  suatu acara kegiatan-kegiatan yang disusun sedemikian rupa sehingga memungkinkan pelaksanaan program secara efisien yang menyangkut tentang bagaimana, kapan, di mana, dan siapa. Kalender kerja, yaitu suatu rencana kerja yang disusun menurut urutan waktu dalam kegiatan penyuluhan petanian yang akan dilakukan (Anonim, 2009).
F.     Pelaksanaan Kegiatan Penyuluhan Pertanian
1.     Sistem Kerja Penyuluhan Pertanian
System kerja LAKU ( Latihan Dan Kunjungan / Trainning And Visit ) yang diterapkan dalam pelaksanaan penyuluhan pertanian , telah di laksanakan di Indonesia sejak tahun 1976 melalui Proyek Penyuluhan Pertanian Tanaman Pangan ( National Food Crops Extension Project/ NFCEF). System kerja LAKU mengalami perluasan baik perluasan wilayah maupun komoditinya. Sejalamn dengan itu proyel NFCEP diganti dengan NAEP (National Agricultural Extesion Project)                       (Benor and Bexter, 1984).
Salah satu pendekatan pembangunan dilakukan dengan meningkatkan kualitas sumber daya manusia sebagai pelaku utama pembangunan pertanian yaitu petani, pekebun, dan peternak, beserta keluarga intinya. Peningkatan kualitas sumber daya Manusia tersebut diupayakan antara lain melalui penyuluhan pertanian (Anonim, 2008).
Penyuluhan pertanian sejak tahun 1976, menggunakan pendekatan latihan dan  kunjungan  (LAKU).  Sistem  tersebut  ternyata  sangat  efektif  dalam meningkatkan pengetahuan, sikap dan ketrampilan petani,  sehingga pada tahun 1984 Indonesia mencapai swasembada beras.
Beberapa aspek positif sistim kerja LAKU diantaranya yaitu;
a.          penyuluhan dilaksanakan melalui pendekatan kelompok,
b.         penyuluh pertanian cepat mengetahui masalah yang ada di petani dan cepat memecahkannya,
c.          penyuluh pertanian secara  teratur mendapat  tambahan pengetahuan/ kecakapan, sikap dan keterampilan, dan
d.         penyelenggaaan penyuluhan pertanian mendapatkan supervisi dan pengawasan yang teratur (Sinar Tani, 2006).


2.     Metoda Penyuluhan Pertanian
Metoda penyuluhan dapat digolongkan kedalam 2 (dua) golongan yaitu metoda-metoda yang langsung (direct Communication/face to face Communication) dan metoda-metoda yang tidak langsung (indirect Communication). Penggolongan berdasarkan hubungan jumlah dan penggolongan dari pada sasaran adalah metoda berdasarkan perorangan, misal kunjungan ke rumah petani, surat menyurat secara perorangan, demonstrasi pilot, belajar perorangan, serta belajar praktek        (Mardikanto, 2008).
Metoda dengan pendekatan kelompok, misalnya pertemuan (di rumah, di saung, di balai desa, dan lain-lain), perlombaan, demonstrtasi cara/hasil, kursus tani, dan musyawarah/diskusi kelompok/temu karya. Metode dengan pendekatan masal, misalnya rapat (pertemuan umum), siaran pedesaan melalui radio/TV, pemuatan film/slide, penyebaran bahan tulisan (brosur, leaflet, folder, booklet dan sebagainya), pemasangan Poster dan Spanduk, serta pertunjukan Kesenian (Anonim, 2008).
Penggolongan berdasarkan indera penerima adalah metoda-metoda yang dilakukan dengan jalan melihat, misalnya pesan yang tertulis, pesan yang bergambar, pesan yang terproyeksi : seperti film/slide tanpa penjelasan vocal atau bisu. Metode-metode yang disampaikan melalui pendengaran, misalnya siaran pedesaan melalui radio/TV, hubungan telepon, pidato, ceramah, rapat (Julianto, 2009).

3.     Perlengkapan Penyuluhan
Tersedianya perlengkapan penyuluhan (alat bantu dan alat peragaan terutama yang berkaitan dengan: penglihatan/pencahayaan, dan pendengaran). Perlengkapan yang disediakan, sebaiknya berupa alat bantu dan alat peraga berupa bentuk riil yang dapat disediakan dan dapat digunakan sesuai dengan kondisi setempat. Macam alat bantu penyuluhan antara lain kurikulum, lembar-lembar persiapan penyuluhan, papan tulis atau papan penempel, alat tulis, perlengkapan ruangan, serta proyektor (Apriantono, 2004).
Alat peraga adalah alat atau benda yang dapat diamati, diraba atau dirasakan oleh indera manusia, yang berfungsi sebagai alat untuk memeragakan dan atau menjelaskan uraian yang disampaikan secara lisan oleh penyuluh guna membantu proses belajar mengajar sasaran penyuluhan agar materi penyuluhan lebih mudah diterima dan dipahami oleh sasaran penyuluhan yang bersangkutan. Macam alat peraga, Benda yang digolongkan lagi seperti sampel, model, specimen, barang cetakan (pamflet, leaflet, brosur, booklet, poster), gambar yang diproyeksikan (transparansi sheet, slide film, film strip), lambang Grafika, grafik, (line, bar, histogram), diagram, bagan/skema (Mardikanto, 2003).

G.    Evaluasi dan Monitoring
Evaluasi dimaksudkan untuk menilai evisiensi, efektifitas dan dampak dari suatu kegiatan penyuluhan pertanian sesuai dengan tujuan yang diharapkan. Evaluasi ini dilakukan secara sistematik dan obyektif serta terdiri dari evaluasi saat kegiatan berlangsung sebelum kegiatan dimulai dan sesudah kegiatan selesai. Monitoring dimaksudkan untuk memastikan ketepatan sumberdaya penyuluhan pertanian serta pelaksanaan kegiatan-kegiatan penyuluhan sesuai dengan jadwal kerja dan hasil yang ditargetkan dan mengambil tindakan koreksi yang diperlukan bila terjadi penyimpangan dalam proses yang sedang berjalan (Deptan, 2002).
Evaluasi dan monitoring sangat penting dilakukan karena dapat melihat sampai sejauh manakah program pendampingan tersebut. Yang harus diperhatikan dalam Evaluasi dan Monitoring adalah harus dapat menunjukkan apakah kegiatan dilaksanakan sesuai dengan rencana, harus dapat mengindikasikan masalah-masalah dan kesulitan-kesulitan yang dihadapi dalam implementasi kegiatan, harus dapat mengecek apakah asumsi-asumsi yang dibuat pada tahap perencanaan masih valid, serta harus dapat menilai apakah kegiatan masih relevan dengan kebutuhan penerima manfaat/sasaran  (Anonim, 2005).
Monitoring dan evaluasi dilakukan oleh Badan Pengembangan Sumberdaya Manusia Pertanian dibantu oleh Kepala  Pusat Pengembangan  Penyuluhan Pertanian, Badan  Koordinasi Penyuluhan  provinsi, Badan  pelaksana  penyuluhan  pertanian, Balai Penyuluhan Kecamatan, merupakan pejabat yang berwenang melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan penyuluhan di tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa. Materi yang di supervisi antara lain, rencana kerja penyuluh di tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa,  rencana kerja penyelenggara pelatihan, materi pelatihan yang diberikan oleh penyelenggara, serta  kesesuaian jadual pelaksanaan dan materi  pelatihan  yang  telah  direncanakan. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi disesuaikan dengan jadual kegiatan sistem kerja dan kegiatan penyuluhan pertanian lainnya yang dianggap perlu di Wilayah Kerja BPP (Apriantono,  2004).



III. Pelaksanaan Penyuluhan Dan Komunikasi Pertanian Di Lingkungan Dinas Pertanian Kabupaten

A.    Administrasi Penyuluhan Pertanian
1.         Administrasi Personalia
Jumlah penyuluh di Kabupaten Sukoharjo dapat dilihat dalam tabel:
Tabel 1. Jumlah Tenaga Penyuluh di Kabupaten Sukoharjo Tahun     2007-2009
No
Tahun
Jumlah Penyuluh (PNS)
THL (Tenaga Harian Lepas)
1
2007
84
11
2
2008
84
29
3
2009
94
23
Sumber : Data Sekunder
            Berdasarkan tabel menunjukkan bahwa jumlah tenaga penyuluh di Kabupaten Sukoharjo tahun 2007 PNS sebanyak 84, THL (Tenaga Kerja Lepas) sebanyak 11; tahun 2008 PNS sebanyak 84, THL (Tenaga Kerja Lepas) sebanyak 29; tahun 2009 PNS sebanyak 94, THL (Tenaga Kerja Lepas) 23.
Tabel 2. Jumlah Tenaga Penyuluh di BPP (Badan Penyuluhan Pertanian) Kecamatan Palakarto Tahun 2009
No
Tahun
Jumlah Penyuluh (PNS)
THL (Tenaga Harian Lepas)
1.
2009
10
2
Sumber : Data Sekunder
Tabel di atas menunjukkan bahwa jumlah tenaga penyuluh di BPP (Badan Penyuluhan Pertanian) Kecamatan Palakarto Tahun 2009 yang PNS ada 10 orang dan yang THL ada 2 orang.






2.         Administrasi Keuangan
Administrasi sering diartikan segala kegiatan yang berkaitan dengan ketatausahaan atau persuratan. Administrasi sebagai manajemen operasi atau salah satu fungsi manajemen untuk merencanakan, melaksanakan, mengorganisasi, mengkoordinasi, dan mengawasi fungsi-fungsi manajemen yang lain. Mengenai masalah pendanaan UPTD Pertanian Kecamatan Polokarto sama sekali tidak mengelola.
Pengendalian Penyuluhan di Desa Polokarto, Kecamatan Polokarto dilakukan oleh Petugas BPP kecamatan. Petugas BPP kecamatan mempunyai wewenang penuh untuk mengendalikan pelaksanaan kegiatan penyuluhan, sehingga untuk memacu kelancaran kegiatan-kegiatan penyuluhan. Pengendalian penyuluhan dilakukan di kabupaten melalui DENFAM dengan batas 5 ha dan melalui DEMPLOT (Demonstrasi Plotting) dengan  dibatasi 1ha.
B.  Kebijakan Penyuluhan
Kebijakan Penyuluhan di tingkat Kabupaten Sukoharjo diatur dalam Undang-Undang No16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan, Bab IV, pasal 6 yang memuat bahwa:
1.      Kebijakan penyuluhan ditetapkan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya dengan memperhatikan asas dan tujuan sistem penyuluhan.
2.      Dalam menetapkan kebijakan penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dan pemerintah daerah memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
a.       penyuluhan dilaksanakan secara terintegrasi dengan subsistem pembangunan pertanian, perikanan, dan kehutanan; dan
b.      penyelenggaraan penyuluhan dapat dilaksanakan oleh pelaku utama dan/atau warga masyarakat lainnya sebagai mitra Pemerintah dan pemerintah daerah, baik secara sendiri-sendiri maupun bekerja sama, yang dilaksanakan secara terintegrasi dengan programa pada tiap-tiap tingkat administrasi pemerintahan.
3.      Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan menteri, gubernur, atau bupati/walikota
C.    Kelembagaan Penyuluhan Pertanian
Kelembagaan penyuluhan pertanian adalah suatu lembaga yang bertugas untuk mendukung dan memperlancar kegiatan penyuluhan pertanian sehingga kegiatan penyuluhan yang terjadi di lapangan menjadi lebih efektif.
Tabel  4.  Kelembagaan Penyuluhan Pertanian
No
Nama Lembaga
Tingkat
Tugas / Fungsi
1.
Badan Pengembangan SDM
Pusat
Menyusun kebijakan nasional, program penyuluhan nasional, standarisasi dan akreditasi penyuluh, sarana dan prasarana,serta pembiayaan penyuluhan
2.
Badan Koordinasi Penyuluh
Provinsi
Menyusun kebijakan dan program penyuluhan provinsi dan sejalan dengan kebijakan dan program penyuluhan nasional
3.
Badan Pelaksana Penyuluh
Kabupaten
Menyusun kebijakan dan program penyuluhan kabupaten, yang sejalan denagn kebijakan dan progaram penyuluhan provinsi dan nasional.
4.
Balai Penyuluhan Pertanian
Kecamatan
Menyusun program penyuluhan pada tingkat kecamatan sejalan dengan program penyuluhan kabupaten/kota
5.
Pos Penyuluhan Desa
Desa
Menyusun perencanaan penyuluhan yang terintegrasi dengan program penyuluhan
Sumber : Data Sekunder
Lembaga penyuluhan pertanian ada di tingkat Nasional, Propinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa. Di tingkat Pusat bernama Badan Pengembangan SDM yang terdiri atas satu lembaga, di tingkat Propinsi bernama Badan Koordinasi Penyuluh yang terdiri atas satu lembaga, di tingkat Kabupaten bernama Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian yang terdiri dari satu lembaga, di tingkat Kecamatan bernama Balai Penyuluhan Pertanian yang teridri dari satu lembaga, di tingkat desa bernama Pos Penyuluhan Pertanian Desa.
D.     Pengenalan Wilayah Kerja Penyuluhan Pertanian
Pengenalan wilayah kerja penyuluh dimulai dari pengenalan wilayah desa tempat sasaran penyuluhan disebut dengan orientasi desa meliputi karakterisik desa dan potensinya.
Tabel  5.  Pengenalan Wilayah Kerja Penyuluh Pertanian
No
Penyuluh
Wilayah Kerja
Masa Kerja
Teknik Pengenalan
1.
Slamet Riyadi
Polokarto
1 tahun
mendapatkan bimbingan dari kecamatan
Sumber : Data Sekunder
Penyuluh di desa Polokarto ini bernama Bapak Slamet Riyadi. Beliau menjadi penyuluh sejak tahun 2008 yang lalu. Beliau melakukan pengenalan wilayah kerja dengan cara mendapatkan bimbingan dari kecamatan yang didampingi oleh penyuluh senior. Bimbingan tersebut dilakukan selama satu minggu. Bimbingan tersebut meliputi kunjungan ke desa, kemudian ke kelompok tani serta peninjauan lapangan. Hal-hal yang perlu dikenali dalam kunjungan bimbingan ini adalah ketua kelompok tani, lahan pertanian beserta monografinya. Dalam melakukan penyuluhan Bapak Slamet Riyadi, kelompok tani, bapak kepala desa, beserta perangkat desa berperan sebagai sumber informasi penyuluhan tersebut.
E.     Perencanaan Program / Programa Penyuluhan Pertanian
Program penyuluhan yang baik membutuhkan perencanaan yang baik agar kegiatan penyuluhan tersebut dapat berjalan secara efektif. Perencanaan tersebut berupa perencanaan program, rencana kerja,  dan kalender kerja.
Tabel  6. Tahap Perencanaan Program Penyuluhan
No
Tahap Perencanaan
Proses/ Pelaksanaan
1
Observasi data
Melihat potensi wilayah sasaran dalam monografi
2
Observasi lapangan
Analisis kondisi secara langsung
3
PRA/ Usulan/ permasalahan
Sumbang saran dalam pertemuan
4
Diskusi
Penyampaian solusi permasalahan
5
Praktek di lapangan
Gerakan bersama, aktif terjun langsung
6
Diskusi lanjut
Menelaah hasil praktek di lapangan
Sumber : Data Sekunder
Tabel 6 menjelaskan tentang tahap-tahap perencanaan penyuluhan dan proses-proses pelaksanaan secara nyata di lapangan.
F.  Pelaksanaan Kegiatan Penyuluhan Pertanian
1.      Sistem Kerja Penyuluhan
Pelaksanaan kegiatan penyuluhan pertanian meliputi sistem kerja penyuluhan pertanian dan implementasi yang digunakan di lapangan; metoda penyuluhan pertanian di lapangan; berbagai perlengkapan berupa alat bantu dan alat peraga penyuluhan pertanian yang mendukung kegiatan penyuluhan agar menjadi efektif.
Tabel 7. Sistem Kerja Penyuluhan Pertanian di Desa Polokarto, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo Tahun 2009
No.
Sistem Penyuluhan
Keterangan
1.
LAKU (Latihan dan Kunjungan)
Sistem ini memiliki rencana kerja dalam setahun, penyuluh mengunjungi petani secara teratur
2.
Pertemuan
Mengadakan pengarahan terhadap kelompok tani
3.
Diskusi
Membahas permasalahan yang dihadapi petani, ada sesi tanya jawab
Sumber : Data Primer
Tabel di atas menunjukkan bahwa sistem kerja penyuluhan pertanian di tingkat Desa Polokarto yaitu menggunakan sistem pertemuan dan diskusi. Sedangkan sistem penyuluhan pertanian yang paling efektif dilaksanakan yaitu sistem LAKU. 
2.      Metode Penyuluhan Pertanian
Metode penyuluhan pertanian adalah cara penyuluh mendekatkan dirinya kepada sasaran, agar kegiatan penyuluhan menjadi lebih efektif
Tabel 8. Metode Penyuluhan Pertanian di Desa Polokarto, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo Tahun 2009
No.
Metode
Teknik Pelaksanaan
1.
Pendekatan kelompok
Melalui kelompok tani
2.
Pendekatan individu
Dengan mengadakan latihan dan kunjungan
Sumber : Data Primer
Tabel di atas menunjukkan bahwa metode penyuluhan pertanian di Desa Polokarto, kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo yakni terdapat metode pendekatan kelompok yang teknik pelaksanaanya melalui kelompok tani dan metode pendekatan individu, yaitu dengan mengadakan latihan dan kunjungan.
3.      Perlengkapan (Alat Bantu Dan Alat Peraga) Penyuluhan Pertanian
Alat bantu penyuluhan pertanian merupakan alat yang digunakan dalam penyuluhan sehingga kegiatan penyuluhan menjadi lebih efektif, antara lain kurikulum, lembar-lembar persiapan penyuluhan, papan tulis atau papan penempel, alat tulis, perlengkapan ruangan, serta proyektor. Alat peraga adalah alat atau benda yang dapat diamati, diraba atau dirasakan oleh indera manusia, yang berfungsi sebagai alat untuk memeragakan dan atau menjelaskan uraian yang disampaikan secara lisan oleh penyuluh guna membantu proses belajar mengajar sasaran penyuluhan agar materi penyuluhan lebih mudah diterima dan dipahami oleh sasaran penyuluhan yang bersangkutan.
Tabel 9. Perlengkapan (Alat Bantu Dan Alat Peraga) Penyuluhan Pertanian di Desa Polokarto, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo Tahun 2009
No.
Alat Bantu
Alat Peraga
Fungsi
1.
Mikrophone dan Sound system

Sebagai alat pengeras suara
2.
Buku Panduan

Berisi materi yang akan disajikan
3.

Benih padi
Memperjelas tujuan penyuluhan
Sumber : Data Sekunder
Tabel di atas menunjukkan bahwa perlengkapan penyuluhan pertanian terdiri dari Microphone dan sound system sebagai pengeras suara. Selain itu digunakan pula Buku panduan yang berisi materi yang akan disajikan. Sehingga penyuluhan dapat berjalan dengan efektif.
G.   Monitoring (Pemantauan) dan Evaluasi Penyuluhan Pertanian
Monitoring dan Evaluasi penyuluhan pertanian merupakan suatu langkah dalam kegiatan penyuluhan pertanian agar program-program yang telah dilaksanakan tidak melenceng dari tujuan yang telah ditentukan sebelumnya. Tujuan dari pelaksanaan monitoring dan evaluasi adalah memperbaiki sistem kerja dari penyuluh sehingga menjadi lebih baik dan terarah.
Tabel 10. Monitoring (Pemantauan) dan Evaluasi Penyuluhan Pertanian di Kabupaten Sukoharjo Tahun 2009
No.
Program
Indikator
Keterangan
1.
Pelaksanaan Penyuluhan
Tepat sasaran
Sesuai dengan permasalahan yang sedang dihadapi petani
2.
Hasil Penyuluhan
Banyak sedikitnya diskusi yang terjadi
Keaktifan petani dalam penyuluhan
Sumber : Data Primer
Berdasarkan tabel, monitoring (pemantauan) dan evaluasi penyuluhan pertanian di Kabupaten Sukoharjo yaitu menggunakan program pelaksanaan penyuluhan yang tepat sasaran, sesuai dengan permasalahan yang sedang dihadapi. Selain itu terdapat program hasil penyuluhan, yang indikatornya tergantung banyak sedikitnya diskusi yang terjadi atau keaktifan petani dalam penyuluhan.






IV.  PEMBAHASAN

A.  Administrasi Penyuluhan
Administrasi Penyuluhan Pertanian yang ada di Desa Polokarto, Kecamatan Polokarto berdasarkan atas pembiayaan dan pengendalian penyuluhan. Pembiayaan penyuluhan pertanian di Desa Polokarto ini dibantu oleh pemerintah pusat tetapi besarnya biaya yang diberikan pemerintah pusat tidak dikeahui secara pasti. Di tingkat kecamatan untuk pembiayaan kegiatan penyuluhan, UPTD Pertanian Kecamatan Polokarto tidak mengalokasikan dana, karena UPTD Pertanian Kecamatan Polokarto hanya bertindak sebagai pelaksana. Sedangkan dananya berasal dari kabupaten. Bagi penyuluh hanya ditransfer sejumlah Rp 250.000,00 untuk masing-masing penyuluh demi kelancaran kegiatan penyuluhan.
Sesuai dengan UU no. 16 tahun 2006 setelah di Kecamatan dibentuk BPP seharusnya ada otonomi tentang pembiayaan dimana BPP tersebut harus bisa mengolah sendiri biaya yang akan digunakan untuk kelangsungan kegiatan penyuluhan pertanian. Kenyataannya di lapangan, bahwa petugas penyuluh pertanian dalam pengelolaan keuangan dilaksanakan dengan kerjasama dan saling mengoreksi satu sama lain. Pengendalian penyuluhan yang dilaksanakan di Desa Polokarto, Kecamatan Polokarto dilakukan oleh pihak-pihak yang bertugas di BPP. Hal ini berkaitan dengan dibentuknya BPP ini maka kegiatan pengendalian sepenuhnya dilakukan oleh BPP sebagai lembaga Penyuluhan yang bertangungjawab di tingkat Kecamatan.
B.  Kebijakan Penyuluhan Pertanian
Arah kebijaksanaan Pemerintah dalam pembangunan pertanian adalah membangaun sistem-sistem pertanian yang berwawasan lingkungan dan pasar dengan menempatkanswasembada pangan khususnya beras, jagung dan kedelai serta dengan menganekaragamkan menu pangan non beras.
Kebijakan Penyuluhan di tingkat Kabupaten Sukoharjo diatur dalam Undang-Undang No16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan, Bab IV, pasal 6 yang memuat bahwa:
1.      Kebijakan penyuluhan ditetapkan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya dengan memperhatikan asas dan tujuan sistem penyuluhan.
2.      Dalam menetapkan kebijakan penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dan pemerintah daerah memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
a.       penyuluhan dilaksanakan secara terintegrasi dengan subsistem pembangunan pertanian, perikanan, dan kehutanan; dan
b.      penyelenggaraan penyuluhan dapat dilaksanakan oleh pelaku utama dan/atau warga masyarakat lainnya sebagai mitra Pemerintah dan pemerintah daerah, baik secara sendiri-sendiri maupun bekerja sama, yang dilaksanakan secara terintegrasi dengan programa pada tiap-tiap tingkat administrasi pemerintahan.
3.      Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan menteri, gubernur, atau bupati/walikota.
Pelaksanaan Penyuluhan di Desa Polokarto, Kecamatan Polokarto dilaksanakan sesuai dengan ketetapan dari instansi Kabupaten maupun propinsi. Hal ini terlihat dari pelaksanaan penyuluhan di Desa Polokarto, Kecamatan Polokarto yang telah mencakup asas dan tujuan sistem penyuluhan yaitu memberikan pengetahuan, kemampuan kepada petani untuk dapat meningkatkan hasil produksi pertanian.
C.  Kelembagaan Penyuluhan Pertanian
Tingkat kelembagaan penyuluhan pertanian di Indonesia ada 5 tingkatan, yaitu dari tingkat nasional ada Badan Pengembangan SDM, di tingkat provinsi ada Badan Koordinasi Penyuluh, di tingkat kabupaten / kota ada Badan Pelaksana Penyuluh, di tingkat kecamatan terdapat Balai Penyuluhan Pertanian dan di tingkat desa terdapat Pos Penyuluhan Desa.
Adanya kelembagaan penyuluhan di tiap tingkat daerah, memungkinkan tiap tingkat daerah membutuhkan jumlah penyuluh yang berbeda – beda. Di tiap tingkat daerah membutuhkan  jumlah penyuluh yang berbeda – beda karena didasarkan pada tugas yang dijalankan maupun luas wilayah kerja. Sehingga bila di tiap tingkat daerah terdapat penyuluh yang cukup maka, diharapkan dapat mengkoordinir kegiatan penyuluhan dengan baik dan berjalan sesuai dengan fungsi dari kelembagaan penyuluhan pertanian tersebut.
Kelembagaan penyuluhan di Desa Polokarto, Kecamatan Polokarto telah berjalan cukup baik. Hal ini terlihat dari terdapatnya lembaga-lembaga penyuluhan dari tingkat desa sampai tingkat Kecamatan. Pada tingkat desa terdapat Pos Penyuluhan Desa yang bertugas menyusun perencanaan penyuluhan yang terintegrasi dengan program penyuluhan. Pada tingkat kecamatan terdapat Balai Penyuluhan Pertanian yang bertugas menyusun program penyuluhan pada tingkat kecamatan sejalan dengan program penyuluhan kabupaten. Masalah-masalah yang dihadapi lembaga-lembaga pada tingkat kecamatan dan desa dapat disebabkan dana yang diberikan dari kabupaten mengalami kemacetan. Hal ini berakibat kegiatan-kegiatan penyuluhan yang dirancang oleh masing-masing lembaga menjadi terhambat. Cara mengatasi permasalahan itu yaitu selalu melakukan koordinasi dengan tingkat kabupaten agar dana yang  yang telah dianggarkan untuk kegiatan penyuluhan desa dan kecamatan tidak mengalami hambatan dalam hal pelaksanaan kegiatan penyuluhan.
D.  Pengenalan Wilayah Kerja Penyuluhan Pertanian
Penyuluh di desa Polokarto ini bernama Bapak Slamet Riyadi. Beliau menjadi penyuluh sejak tahun 2008 yang lalu. Beliau melakukan pengenalan wilayah kerja dengan cara mendapatkan bimbingan dari kecamatan yang didampingi oleh penyuluh senior. Bimbingan tersebut dilakukan selama satu minggu. Hal-hal yang perlu dikenali dalam kunjungan bimbingan ini adalah ketua kelompok tani, lahan pertanian beserta monografinya. Dalam melakukan penyuluhan Bapak Slamet Riyadi terdapat beberapa pihak yang membantu antara lain kelompok tani, bapak kepala desa, beserta perangkat desa berperan sebagai sumber informasi penyuluhan tersebut.
Masalah yang kadang dialami oleh penyuluh adalah terlalu luasnya wilayah yang ditanggung sehingga tidak efektif dalam melakukan penyuluhan. Untuk mengatasi masalah tersebut, seharusnya dalam wilayah yang sangat luas ditanggung lebih dari satu orang penyuluh. Sehingga dalam memberikan poenyuluhan lebih efektif dan masyarakat juga bisa menerapkan materi yang diberikan tepat waktu. Di sisi lain, permasalahan yang dialami masyarakat bisa segera tertangani tanpa terhalang oleh wilayah yang luas.
E.  Perencanaan Program / Program Penyuluhan Pertanian
Program-program yang dilaksankan oleh Penyuluh Pertanian terdiri dari tahapan perencanaan dan tahap pelaksanaan dari program yang telah disusun. Proses perumusan perencanaan program penyuluhan yang selama ini di praktekkan adalah melakukan penyuluhan yang bertujuan mengetahui permasalahan yang sedang dihadapi petani, lalu dari masalah-masalah itu direncanakan cara-cara penyelesaian masalah yang dihadapi petani.
Proses penyelesaian itu berupa perumusan perencanaan program penyuluhan dari tingkat desa yang akan membawa program itu ke tingkat Kecamatan, setelah dari tingkat Kecamatan lalu ke timgkat Kabupaten, selanjutnya membawa perencanaan program tersebut ke tingkat Provinsi. Kemudian dari tingkat Propinsi perencanaan program tersebut akan di susun atau dibahas di tingkat pusat sehingga akan muncul beberapa kebijakan dan program untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapi petani. Pada tingkat desa orang-orang yang dilibatkan antara lain Lurah, dan perangkat desa. Pada tingkat Kecamatan melibatkan Camat dan para penyuluh pertanian. Tingkat Kabupaten  melibatkan Bupati dan Dinas Pertanian. Pada tingkat Propinsi melibatkan Gubernur dan Dinas Pertanian tingkat Propinsi. Sedangkan untuk tingkat pusat melibatkan Presiden dan Departemen Pertanian sebagai pengambil kebijaksanaan pertanian.
Pada Kecamtan Polokarto yang dilibatkan dalam legitimasi adalah Camat dan Koordinator Penyuluh. Setiap proses di masing-masing tingkat terdapat proses legitimasi agar kebijakan dan program itu sah secara undang-undang. Pokok-pokok yang tercantum dalam Program Penyuluhan antara lain mengenai pengunaan benih unggul berlabel, pengamatan OPT tikus, persemaian, SLPTT, dan pengolahan tanah sawah.
F.  Pelaksanaan Kegiatan Penyuluhan Pertanian
Sistem kerja LAKU (Latihan Dan Kunjungan / Trainning And Visit) yang diterapkan dalam pelaksanaan penyuluhan pertanian , telah di laksanakan di Indonesia sejak tahun 1976 melalui Proyek Penyuluhan Pertanian Tanaman Pangan (National Food Crops Extension Project/ NFCEF). Penerapan sistem kerja LAKU diantaranya dengan pelaksanaan penyuluhan melalui pendekatan kelompok yaitu penyuluh menyesuaikan materi dengan kebutuhan dan kesulitan yang dihadapi petani. Selain itu pelatihan bagi petani di Desa Polokarto dengan adanya kunjungan dari kelompok tani dari daerah lain, misal ; latihan dan kunjungan yang berasal dari kelompok tani dari daerah lain.
Metoda yang diterapkan dalam pelaksanaan penyuluhan pertanian melalui ceramah, diskusi dan praktek. Ceramah merupakan metoda bagi penyuluh untuk menyampaikan inovasi pertanian kepada petani di desa setempat. Diskusi merupakan komunikasi dua arah untuk membahas inovasi yang telah disampaikan oleh penyuluh. Kegiatan diskusi untuk mempertimbangkan kelebihan dan kekurangan inovasi yang akan diterapkan. Praktik merupakan kegiatan untuk menerapkan inovasi yang telah disampaikan dan telah didiskusikan bersama. Kegiatan praktik ini dapat menjadi pertimbangan apakah inovasi terus diterapkan atau sebaliknya. Jika penerapan inovasi tersebut dipandang bermanfaat dan menguntungkan bagi petani maka inovasi tersebut akan terus diterapkan.
Penyuluhan pertanian di Desa Polokarto, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo dilaksanakan di rumah salah satu anggota kelompok tani atau langsung di lahan pertanian.  Penyuluhan tersebut berlangsung dengan menggunakan metode kelompok dengan teknik diskusi yang menjelaskan tentang materi penyuluhan yang disampaikan. Materi yang dibahas dapat keunggulan suatu benih padi. Hal ini bertujuan setelah petani mengetahui keunggulan suatu benih padi, maka petani diharapkan mau menggunakan benih yang diberikan dari tingkat pusat.

G. Monitoring dan Evaluasi
Proses monitoring dan evaluasi penyuluhan dilakukan oleh kelompok pejabat fungsional yang berada pada tingkat Kabupaten. Pihak yang dilibatkan dalam proses monitoring dan evaluasi dalah penyuluh dan petani. Hal yang dievaluasi antara lain jam kerja penyuluh dan hasil kegiatan penyuluhan. Proses monitoring sendiri dilakukan dengan berbagai cara antara lain turun langsung ke lapangan saat penyuluhan dilakukan.
Monitoring yang dilakukan dari tingkat Kabupaten biasanya tanpa pemberitahuan terlebih dahulu sehingga hal ini juga dapat dikatakan sebagai sidak penyuluhan. Tujuan dari monitoring dan evaluasi ini adalah meningkatkan efektivitas kerja dari penyuluh pertanian. Efetkivitas dari para penyuluh tersebut dapat meningkatkan tingkat keberhasilan dari program penyuluhan pertanian. Kendala yang dihadapi dalam proses monitoring adalah koordinasi antar pihak kabupaten sehingga proses monitoring menjadi tidak berjalan sesuai dengan program monitoring. Hal ini dapat diatasi dengan koordinasi setiap minggu di tingkat kabupaten. Koordinasi ini bersifat   wajib bagi pelaksana monitoring. Sifat wajib ini diharapkan agar proses monitoring dapat dilaksanakan secara rutin dan berkala. Pelaksanaan secara rutin dan berkala dapat meningkatkan pelaksanaan kegiatan penyuluhan.

V.  KESIMPULAN DAN REKOMENDASI


A.  Kesimpulan
1.      Di tingkat kecamatan untuk pembiayaan kegiatan penyuluhan, UPTD Pertanian Kecamatan Polokarto tidak mengalokasikan dana, karena UPTD Pertanian Kecamatan Polokarto hanya bertindak sebagai pelaksana.
2.      Dana bagi penyuluh berasal dari kabupaten. dan hanya ditransfer sejumlah Rp 250.000,00 untuk masing-masing penyuluh demi kelancaran kegiatan penyuluhan.
3.      Arah kebijaksanaan Pemerintah dalam pembangunan pertanian adalah membangaun sistem-sistem pertanian yang berwawasan lingkungan dan pasar dengan menempatkan swasembada pangan khususnya beras, jagung dan kedelai serta dengqan menganekaragamkan menu pangan non beras.
4.      Basis pertanian bertumpu pada aspek produksi, konsumsi serta distribusi dengan jalan memberdayakan masyarakat pertanian sehingga dapat tercapai pertanian yang tangguh, mandiri menuju agroindustri.
5.      Tingkat kelembagaan penyuluhan pertanian di Indonesia ada 5 tingkatan, yaitu dari tingkat nasional ada Badan Pengembangan SDM, di tingkat provinsi ada Badan Koordinasi Penyuluh, di tingkat kabupaten / kota ada Badan Pelaksana Penyuluh, di tingkat kecamatan terdapat Balai Penyuluhan Pertanian dan di tingkat desa terdapat Pos Penyuluhan Desa.
6.      Di Desa Polokarto hanya terdapat satu orang penyuluh saja yang mendampingi dalam memecahkan segala permasalahan  bidang pertanian yang dirasakan oleh petani.
7.      Program-program yang dilaksankan oleh Penyuluh Pertanian terdiri dari tahapan perencanaan dan tahap pelaksanaan dari program yang telah disusun. Proses perumusan perencanaan program penyuluhan yang selama ini di praktekkan adalah melakukan penyuluhan yang bertujuan mengetahui permasalahan yang sedang dihadapi petani, lalu dari masalah-masalah itu direncanakan cara-cara penyelesaian masalah yang dihadapi petani.
8.      Sistem kerja LAKU (Latihan Dan Kunjungan / Trainning And Visit) yang diterapkan dalam pelaksanaan penyuluhan pertanian , telah di laksanakan di Indonesia sejak tahun 1976 melalui Proyek Penyuluhan Pertanian Tanaman Pangan (National Food Crops Extension Project/ NFCEF).
9.      Metoda yang diterapkan dalam pelaksanaan penyuluhan pertanian melalui ceramah, diskusi dan praktek.
10.  Proses monitoring dan evaluasi penyuluhan dilakukan oleh kelompok pejabat fungsional yang berada pada tingkat Kabupaten.
B. Rekomendasi
Berdasarkan hasil pembahasan yang diperoleh dari Praktikum Penyuluhan dan Komunikasi Pertanian dapat direkomendasikan hal-hal sebagai berikut :
1.   Penyuluh seharusnya lebih aktif dan komunikatif dalam penyampaian materi penyuluhan.
2.   Masyarakat petani seharusnya lebih terbuka dalam menerima inovasi yang diberikan oleh penyuluh agar dapat membantu terwujudnya program ataupun kebijakan penyuluhan pertanian.
3.   Pemerintah diharapkan lebih memperhatikan kegiatan penyuluhan, seperti memberikan sarana dan prasarana yang dapat menunjang kegiatan penyuluhan pertanian.










DAFTAR PUSTAKA


Anonim. 2009. Perlengkapan Penyuluhan. http://www.coremap.or.id /research_agenda/ article.php?id=256 . Diakses 15 Juni 2009

Anonim. 2008. Soft Skill dan Strategi Komunikasi Pertanian. http://ronawajah.wordpress.com/2008/12/21/soft-skill-dan-strategi-komunikasi-pertanian/ . Diakses 15 Juni 2009.


Mardikanto, Totok. 2003. Redefinisi dan Revitalisasi Penyuluhan Pembangunan, dalam Membentuk Pola Perilaku Manusia Pembangunan. IPB Press – Bogor

Slamet Mulyana. 2009. Teori Difusi Inovasi . http://www.wsmulyana.wordpress.com/2009/01/25/teori-difusi-inovasi/  . Diakses 15 Juni 2009.

1 ความคิดเห็น:

  1. ไม่ระบุชื่อ5 ธันวาคม 2562 เวลา 06:51

    Saya tidak bisa cukup berterima kasih kepada layanan pendanaan lemeridian dan membuat orang tahu betapa bersyukurnya saya atas semua bantuan yang telah Anda dan staf tim Anda berikan dan saya berharap untuk merekomendasikan teman dan keluarga jika mereka membutuhkan saran atau bantuan keuangan @ 1,9% Tarif untuk Pinjaman Bisnis. Hubungi Via:. lfdsloans@lemeridianfds.com / lfdsloans@outlook.com. WhatsApp ... + 19893943740. Terus bekerja dengan baik.
    Terima kasih, Busarakham.

    ตอบลบ